Pengertian.
Cikal bakal terjadinya persiapan sosial
1.TERJADI DENGAN SENDIRINYA
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan di mana sistem itu berlaku.
2.TERJADI DENGAN DISENGAJA
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1. sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja dalam kedudukan yang sederajat.
2. sistem skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Tetapi, adapula kelemahan dari sistem tersebut, yaitu ;
Pertama : sering terjadi kelemahan dalam menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Kedua : Membatasi Kemampuan Individual yang mampu, tapi karena kedudukannya yang mengangkat, maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
1.Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di
dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain
baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada
hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu salah-satu
jalan untuk dapat menjadi anggota lapisan dari suatu masyarakat adalah
kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India
yang masyarakatnya mengenal system kasta.
Sistem
stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui dalam
masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. (Seperti
pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik
hapart-heid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh
undang-undang.
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
Di
dalam system yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki
kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke
lapisan yang ada di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita
temukan misalnya di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap
orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan apabila ada
kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga
dapat turun dari jabatanya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Dalam
hubunganya dengan pembangunan masyarakat, system pelapisan terbuka
sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan
untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk
mengembangkan segala kecakapannya agar meraih kedudukan yang
dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu
akan semakin di desak oleh mereka yang cakap, sehingga yang
bersangkutan bias jadi jatuh ke tangga social yang lebih rendah.
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
1. Masyarakat terdiri dari kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu kelas atas, tengah dan bawah
3. Ada pula yang sering didengar : Kelas atas, menengah, menengah ke bawah dan kelas bawah.
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA. menyatakan sebagai berikut : selama di dalm masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sitem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan non Elite.
4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia, menyatakan di dalam selruh masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperinah.
5. Karl Marx ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk di sumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
-Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak.
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK
Mengenai persamaan hak dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak
ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis
kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran
ataupun kedudukan”.
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa
pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan
kepada perbedaan semacam ini”.
Mengenai persamaan hak dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-Hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 : “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu
sama lain dalam persaudaraan”.
Pasal 2 ayat 1 : “Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-
kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak
ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis
kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran
ataupun kedudukan”.
Pasal 7 : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan
berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada
perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang
sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa
pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan
kepada perbedaan semacam ini”.
-Elite Dan Massa
1.ELITE
Dalam
pengertian, elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tertinggi. Golongan Elite sebagai minoritas sering
ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. dalam hal tanggung jawab, mereka memiiki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain
2.MASSA
a.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal
menyerupai crowd.b. hal- hal yang penting dalam massa :
- Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
- Massa merupakan kelompk yang anonim
- sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya
c. Peranan individu di dalam Massa penting seklai kenyataan bahwa massa adalah terdiri dari individu yang menyebar luas di berbagai kelompok dan kebudayaan setempat.
-Fungsi Elit.
Didalam
masyarakat yang heterogen tentu banyak nilai yang dijadikan anutan
karena setiap golongan atau suku bangsa tentu memiliki kebiasaan,
kebudayaan maupun ada-istiadat sendiri-sendiri. disini para elite harus
dapat meyesuaikan dirinya dalam menguasai masyarakat. dalam hal ni
mereka harus memperhatikan beberapa funngsi dalam pengambilan kebijakan
untuk memimpin masyarakatnya agar terjadi kerjasama yang baik dalam
mencapai tujuan. apa yang harus diperhatikan yaitu antara lain : tujuan
yang hendak dicapai, penyesuaian diri, inergrasi, memperhatikan serta
memelihara norma yang berlaku dan memperhatikan kepemimpinan.
Tujuan yang hendak dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama kepandaian dalam menyesuaikan diri terutama diri terutama bagi elite baru yang dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuannya. sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikutnya :
a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan yang paling berkuasa biasanya disebut Elite segala elite).
b) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendikiawan, (mereka yang bekuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bedangnya untuk berkerja sebaik-baiknya.
kecuali itu di manapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjaankan fungsi pokok maupin fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya mengkordinir serta menciptakan yang harmons dalam berbagai kegiatan fungsi pertahanan dan keamaman ; meredakan koaflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar.Adanya perbedaan-perbedaan dalam masyarakat bagaimanapun juga menjadi tanggung jawab mereka intuk dapat berkerja sama lain di dalam tiap lembaga kehidupan mayarakat. mungkin didalam suatu masyarakat biasanya tindakan-tindakan elite merupakan cntoh, dan sangat mungkin seorang elite diharapkan dapat melakukan segala fungsi yang multi dimensi walaupun kadang-kadang hal itu sulit dilaksanakan.
4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum Pada UUD’45
POKOK HAK ASASI DALAM 4 PASAL UUD 1945
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika
dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang
hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Di dalam
perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan
demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang
berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara
Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai
berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
Keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi :
(1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang”.